2 Pekan Usai Pengukuran Dampak SUTT PT TLB, Belum Ada Kejelasan

SUTT PT TLB tampak berada di dekat rumah warga.--zulkarnain wijaya/rb
Hasil penelitian yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Universitas Bengkulu, Sucofindo, serta perwakilan PT TLB menunjukkan bahwa medan listrik dan magnet yang dihasilkan oleh SUTT PLTU batubara Teluk Sepang berdampak langsung pada perangkat elektronik warga. Selain itu, warga juga mengeluhkan meningkatnya risiko sambaran petir di sekitar rumah mereka sejak jaringan ini beroperasi.
Terkait ini, warga menuntut PT TLB segera mengambil langkah konkret. Salah satu warga, Hasnatul Aini, mengingatkan perusahaan akan janji mereka dalam pertemuan pada 27 Desember 2024. Saat itu, perwakilan PT TLB berkomitmen untuk mengganti kerugian jika terbukti bahwa SUTT menjadi penyebab kerusakan alat elektronik.
BACA JUGA:17 Pejabat Pemkab Kaur Non Job, Bupati Gusril: Sesuai Aturan, untuk Kepentingan Pembangunan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Jaksa Sudah Kantongi Nama Bertanggung Jawab
“Sekarang sudah jelas terbukti melalui penelitian ini bahwa medan magnet dan listrik dari SUTT merusak alat elektronik kami. Maka sekarang yang kami butuhkan adalah bagaimana PT TLB segera membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah kami alami,” tegas Hasnatul.
Warga semakin waspada karena efek dari SUTT ini tidak hanya terbatas pada kerusakan alat elektronik, tetapi juga memicu ketakutan akan sambaran petir. Warga lainnya yakni Edi Purwono menegaskan bahwa kompensasi saja tidak cukup. Ia dan warga lain mendesak agar jalur SUTT dipindahkan demi keselamatan mereka.
Ia juga mengaku pernah menyaksikan pantulan petir dari tower SUTT Teluk Sepang yang mengakibatkan kerusakan berbagai peralatan elektronik yang sedang dalam kondisi terhubung dengan meteran Listrik di rumah warga.
Selain itu sejak tahun 2019, terjadi banyak kerusakan alat elektronik milik warga secara bersamaan dan musibah serupa terulang pada tahun 2024.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemprov Bengkulu Target UHC Capai 100 Persen
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Kumpulkan Pejabat, Belanja Daerah Masih Defisit Rp10 Miliar
“Akibat penderitaan selama 4 tahun terakhir, kami menuntut ganti rugi atas kerusakan ratusan barang elektronik kepada PT TLB. Tidak hanya itu, kami juga menuntut pemindahan tower SUTT PLTU Teluk Sepang,”sampai Edi.
Terpisah, Akademisi Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, Novalio Daratha, dalam penjelasannya bahkan mengibaratkan petir dan SUTT sebagai pria dan wanita yang saling tertarik, di mana SUTT menjadi sasaran utama petir sebelum disalurkan ke tanah.
"Petir itu lanang, sedangkan tower itu gadis. Petir itu memang ingin ke bumi, pada intinya ingin turun mencari jalan yang bagus, sementara tower SUTT ini ada konduktor yang diibaratkan si perempuan untuk sasaran petir tapi dilengkapi penangkal petir,” ujarnya.