Guru Sertifikasi di Kabupaten Lebong Diminta Bersabar! TPG Masih Diproses

BELAJAR: Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 1 Lebong.--FIKI/RB
BACA JUGA:Jaksa Panggil Anggota Dewan dan Perusahaan Travel Dalam Waktu Dekat Ini
“Iya aturan ini mulai diterapkan di tahun ini,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, TPG triwulan pertama akan dicairkan Maret 2025 ini.
Surat Edaran (SE) dari Disdikbud Lebong yang disampaikan kepada semua guru sertifikasi di Kabupaten Lebong untuk melengkapi berkas sudah disampaikan sejak Februari 2025 lalu.
“Kita sudah sampaikan edarannya,” sebutnya.
BACA JUGA: Lagi! Sejumlah Alat Elektronik Warga Padang Kuas di Sekitar Tower SUTT PT. TLB Rusak
Untuk diketahui, persyaratan wajib yang harus dipenuhi Guru agar bisa mencairkan TPG, meliputi memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Kemudian, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Kemudian memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Deklarasi Damai PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Kata KPU dan Bawaslu
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik", mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi.
Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru, adalah sebesar 1 kali gaji.
BACA JUGA:Aklamasi, Helmi Hasan Kembali Nahkodai DPW PAN Bengkulu, PAN Gelar Muswil dan Musda ke-6 Serentak
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.