Kades Terjerat Dugaan Asusila Berpeluang Lolos dari Pemecatan
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH --HERU/RB
BACA JUGA:Keluhan Masyarakat Bertambah, KHI Kejar Hasil Penelitian Dampak SUTT PT TLB
"Setelah mendapatkan hasil dari desa, baru kemudian dilayangkan laporan ke bupati," kata Iwan.
Polemik di desa ini meruncing setelah warga beserta perangkat desa mendesak Kades mundur.
Bukan tanpa alasan, oknum Kades dianggap telah melanggar norma adat dan asusila.
Oknum kades terbukti 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda.
Belakangan, Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, Kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Setelah mendapat persetujuan warga, lembaga adat hingga DPRD Kabupaten Kepahiang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa itu telah melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang saat itu, Hidayatullah Sjahid berisi mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada oknum kades tersebut.
Surat BPD nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
BACA JUGA:Lusa, Batas Akhir Pengajuan DD dan ADD Tahap Pertama 2025 Rejang Lebong
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap dugaan perbuatan asusila oknum kades tersebut.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas.
Dalam surat tertanggal 12 November 2024 dan ditandatangani Ketua BPD Rahadi itu, berisi sikap BPD yang mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada oknum kades dari jabatannya.
Desakan mundur mulai dari warga, BPD, lembaga adat desa hingga telah mendapat 'lampu hijau' dari DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergulir.