Keluarga Tersangka KONI Kepahiang Kembalikan Duit Korupsi Rp156,3 Juta

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra--

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ketua KONI Kepahiang Ditahan! Ini Kasusnya

Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Penyidik menjerat Tsk AT dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan