Tegas! Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang, Ini Sanksinya

Satuan Lalu Lintas Polres Lebong menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. --Fiki Susadi

LEBONG, KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Lebong menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Larangan ini kembali disosialisasikan jelang arus mudik Lebaran guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan warga.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, mengatakan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang melanggar aturan dan sangat berisiko. 

"Mobil jenis ini hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Penumpang di bak belakang sangat rentan celaka, terutama dalam kondisi jalan yang menanjak atau menurun tajam," tegas Kasat.

BACA JUGA:100 Tenaga Kerja di PHK, Disnaker Bengkulu Utara Terbitkan ' 'Pesangon' JKP

BACA JUGA:Stabil di Rp70 Ribuan Petani Kopi di Kepahiang Malah Cemas, Ini Pemicunya

Pihak kepolisian bersama Dishub dan instansi terkait akan melakukan patroli dan razia di titik-titik strategis. 

Pengemudi mobil bak terbuka yang kedapatan membawa penumpang akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

Selain penegakan hukum, upaya edukasi kepada masyarakat juga digencarkan. 

Petugas turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman tentang bahaya naik di bak terbuka. 

Sosialisasi ini menyasar warga, sopir angkutan desa, hingga pelajar.

BACA JUGA:Mengapa Kelinci Lebih Suka Melompat daripada Berjalan? Berikut 4 Faktanya!

“Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena kurangnya kesadaran akan keselamatan. Apalagi menjelang Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat tajam,” singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan