Pasien Positif Covid-19 Kini Capai 336 Kasus, Kemenkes Minta KKP Pantau Kedatangan dari Luar Negeri

VAKSIN: Meroketnya kembali kasus Covid-19, pemerintah mengimbau warga melengkapi vaksinasi.--IST/RB

JAKARTA, KORANRB.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengingatkan jajarannya untuk memantau ketat perkembangan Covid-19. Dalam Surat Edaran No 4815 tertanggal 11 Desember 2023, Kemenkes mengeluarkan imbauan untuk empat sektor.

 Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, imbauan pertama disampaikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Mereka diminta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan. Terutama dari negara atau daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kemudian, segera melapor kepada Ditjen P2P Kemenkes jika ada kasus positif Covid-19. 

BACA JUGA: Mitigasi Penularan Covid-19, Dinkes Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Berikutnya adalah imbauan untuk dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kabupaten, dan kota. Kemenkes meminta dinkes memantau jika ada tren peningkatan kasus. Lalu, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) juga diimbau melakukan deteksi kasus secara aktif dan pasif. Jika ada indikasi kasus baru, langsung dilakukan pengecekan lewat tes antigen maupun PCR. Selain itu, perlu dilakukan penelusuran kontak erat. 

Dinkes harus memastikan puskesmas dan fasyankes tetap melakukan vaksinasi Covid-19. Setiap ada kasus positif Covid-19 juga harus segera dilaporkan ke Ditjen P2P Kemenkes. 

Imbauan serupa diserukan kepada laboratorium kesehatan masyarakat. Juga untuk rumah sakit, puskesmas, dan fasyankes lainnya. Fasilitas kesehatan itu diminta memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis, dan petugas lainnya mendapatkan perlindungan yang optimal. Yaitu, dengan melengkapi dosis vaksin Covid-19, baik primer maupun lanjutan atau booster. 

 Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Akhir Tahun Covid-19 Kembali Melonjak, Gubernur Imbau Lengkapi Vaksinasi dan Pakai Masker

Maxi mengatakan, imbauan itu merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Apalagi, kata dia, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus. Tren peningkatan itu terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8–14 Oktober 2023. Data hingga Jumat (15/12) menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 kasus. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan serentak oleh seluruh elemen masyarakat. ’’Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melengkapi vaksinasi, jangan ditunda-tunda,’’ kata dia. Khususnya, masyarakat yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk segera mendapatkan vaksinasi. (wan/c6/oni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan