Senin, 23 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
BORGOL
Detail Artikel
Pacari Mantan Istri, Teman Dipukuli
Reporter:
|
Editor:
|
Rabu , 25 Oct 2023 - 23:45
Tersangka--
pacari mantan istri, teman dipukuli bengkulu. koranrb.id – rasa cemburu tak bisa dikuasi je (19) warga kecamatan pagar jati bengkulu tengah lantaran mantan istrinya berpacaran dengan ma (18) warga asal kabupaten bengkulu utara. yang lebih membuatnya kesal, ia dan ma saling mengenal dan sempat berteman dekat. akibatnya, antara keduanya terjadi perkelahian. baca juga:niat hendak jual mobil bos, keburu ditangkap polisi kejadian ni berawal dari rasa cemburu je mengetahui ma dan mantan istrinya tengah dekat. ia lantas mengajak ma untuk bertemu di jalan bencoolen street kelurahan pasar bengkulu senin (2/10) lalu. baca juga:banyak keluhan, bupati sidak rsud sekitar pukul 20.00 wib malam, je dan ma bertemu di tkp. saat tiba di tkp, ma langsung dipukuli oleh je berkali-kali hingga tersungkur babak belur. “pelaku berinsial j dan korban m. awalnya dilaporkan masalah penggeroyokan. dari hasil penyelidikan kita itu bukan penggeroyokan, tapi penganiayaan,” ungkap kapolresta bengkulu, kombes pol aris sulistiyono melalui plh kasat reskrim polresta bengkulu ipda torisman munthe, rabu (25/10). usai polresta bengkulu menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan terhadap terlapor je. senin (23/10) lalu, je berhasil diamankan polisi di kediamannya. baca juga:pembangunan alun-alun kaur dilanjutkan 2024 “setelah kita lakukan penyelidikan dan diketaui keberadaan tersangka, kita lakukan penangkapan di bengkulu tengah, ” jelas torisman. dari hasil pemeriksaan, je mengakui cemburu terhadap ma yang berpacaran dengan mantan istrinya. baca juga:dua ditangkap, polisi buru gerombolan begal viral “pelaku cemburu melihat mantan istrinya itu pacaran dengan korban, padahal sudah cerai,” jelas torisman. akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 kuhp dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.(jam)
1
2
»
Tag
# mantan istri
# pacar
# penganiayaan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Rakyat Bengkulu, Kamis 26 Oktober 2023
Berita Terkini
Tahun Depan, JPU Kejari Kaur Hadirkan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Pasar Inpres Bintuhan
Borgol
55 menit
Basarnas Catat 34 Operasi Tahun Ini, 37 Meninggal Dunia, Paling Banyak Tenggelam
Borgol
58 menit
6 Mantan Dewan Bakal Jadi Saksi dalam Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
Borgol
1 jam
Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu Diprediksi Februari, KPU Masih Tunggu Konfirmasi Resmi MK
Pemilukada
1 jam
KPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Tahun Depan
Pemilukada
1 jam
Berita Terpopuler
Ini Dia Smartphone Paling Diincar Tahun 2025, Ada yang Mulai Rp1 Jutaan
Lifestyle
12 jam
Fakta Buah Durian di Indonesia, Tempat Beli hingga Tips Memilih Buah yang Bagus
Berita Utama
13 jam
Mematikan! Berikut 5 Fakta Unik Tumbuhan Belladonna, Pernah Digunakan Sebagai Kosmetik
Serba Serbi
16 jam
10 Kegiatan Malam Tahun Baruan Bersama Keluarga yang Bisa Menjadi Pilihan
Lifestyle
14 jam
Wajib Tahu, Ini 10 Cara Efektif Mengeluarkan Air Masuk Telinga
Lifestyle
11 jam
Berita Pilihan
Merananya Malaysia, Sedihnya Indonesia Gagal Lolos Semifinal Asean Cup 2024
Olahraga
1 hari
Yes! Erick Thohir Pastikan Laga Timnas vs Bahrain di Jakarta
Olahraga
1 hari
Angka Pernikahan di Bengkulu Utara Menurun, Stok Buku Nikah Bersisa 150 Pasang
Bengkulu Utara
1 hari
Kasus Narkoba di Mukomuko Meningkat: Disinyalir Sumbar Wilayah Pemasok Sabu dan Ganja
Mukomuko
1 hari
Tahun 2025 KONI Benteng Dipastikan Tanpa Dana Hibah
Bengkulu Tengah
1 hari