Kurang Satu Bulan Lengkapi Berkas, Abai Calon PPPK Dianggap Mundur

Achrawi, S.Pd, MH--ALVIN/RB

“Lengkapi, dan sabar menunggu hingga NI terbit, kita tetap berdoa yang terbaik, agar PPPK guru ini bisa kita lantik tahun depan,” tutupnya.

BACA JUGA:Awas, Jika Lengah PPPK Lulus Bisa Dianggap Mundur

121 Kuota PPPK Guru Tak Terisi

Dari 330 kuota PPPK Tenaga Guru 2023 Kabupaten Kepahiang, hanya terpenuhi 209 kuota saja. Hal ini diketahui berdasarkan pengumuman resmi hasil kelulusan PPPK guru 2023 nomor: 12894/B-SI.02.01/SD/E.II/2023, yang telah disampaikan BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang. Hasilnya, dari  384 peserta PPPK guru yang mengikuti seleksi hanya lulus 209 peserta saja. 

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang Dedi Erlan Jaya, Sabtu (23/12) membenarkan banyaknya kuota tak terisi dalam seleksi PPPK tenaga guru 2023.

 Disebutkan, hanya 209 peserta PPPK guru Kabupaten Kepahiang dinyatakan lulus. 

"Ya, inilah namanya seleksi. Yang lulus hanya yang memenuhi kriteria saja," ujar Dedi. 

Dijelaskan, sebagaimana terlampir dari pengumuman kelulusan, bagi  peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk). 

Apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka akan dibatalkan kelulusannya serta secara otomatis peserta dianggap gugur. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Nama 209 Pegawai Pemerintah dengan Per 209 Nama PPPK Guru 2023 Lulus Kabupaten Kepahiang

Bagi peserta lulus seleksi kompetensi, tahapan lanjutan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai PPPK. 

Perlu dicatat, Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan

ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;

Lalu, Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan