Awas, Jika Lengah PPPK Lulus Bisa Dianggap Mundur

--

ARGAMAKMUR, KORANRB.ID Pemkab Bengkulu Utara sudah mengumumkan nilai dan perangkingan tes kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan saat ini peserta sudah mengetahui status dirinya masing-masing apakah memang lulus atau tidak menjadi PPPK yang akan dilantik 2024 mendatang. Namun anda yang sudah dinyatakan lulus jangan senang dulu, jika lengah dalam melengkapi syarat maka anda akan dinyatakan mengundurkan diri.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Seluma Diumumkan, Disini Hasilnya

Ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta yang dinyatakan lulus.  Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Kepegawaan dan Pengmebangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin menerangkan jika Pemkab Bengkulu Utara sudah mengumumkan syarat yang harus dilengkapi masing-masing peserta.

Persyaratan tersebut sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh BKN terkait syarat pengurusan Nomor Induk PPPK.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Nama 209 Pegawai Pemerintah dengan Per 209 Nama PPPK Guru 2023 Lulus Kabupaten Kepahiang

“Sehingga jika syarat tersebut tidak dilengkapi, Kurang atau tidak valid, maka pengajuan nomor Induk PPPK tidak akan bisa kita proses,” terangnya.

Peserta juga sudah harus mulai mempersiapkan persyaratan tersebut sesuai dengan syarat, termasuk membuat pernyataan sesuai dengan blanko contoh BKN. Paling lambat syarat tersebut harus dilakukan upload 14 Januari mendatang sesuai dengans uyarat yang diumumkan oleh BKN.

BACA JUGA:Selamat! Cek Daftar Lengkap PPPK Guru 2023 Kabupaten Kepahiang Lulus di Sini

“Jika berkas tidak masuk sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, maka peserta yang lulus tersebut dianggap mengundurkan diri,” terangnya. 

Ia juga mengingatkan jika seluruh surat keterangan harus dibuat dalam bentuk PDF dan merupakan dokumen asli.Ia menegaskan BKN tidak akan menerima jika dokumen yang dilakukan upload tersebut adalah dokumen fotokopi.

BACA JUGA:Ini Daftar 149 Nama Peserta PPPK Guru dan Teknis Kaur yang Lulus Seleksi

“Maka peserta harus benar-benar memahami persyaratan tersebut dan menyesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, juga terdapat surat keterangan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta yang lulus. Diantaranya Surat Keterangan sehat dari unit kesehatan atau rumah sakit pemerintah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan