Kurang Satu Bulan Lengkapi Berkas, Abai Calon PPPK Dianggap Mundur

Achrawi, S.Pd, MH--ALVIN/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Sebanyak 357 guru honorer di Kota Bengkulu yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, diminta segera melengkapi dokumen.

Ada persyaratan yang diminta sebelum 14 Januari 2024 mendatang. Waktu 24 hari itu harus benar-benar dimanfaatkan. Sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis calon PPPK yang lolos akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, S.Pd, MH mengingatkan kembali bagi calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus sesuai dengan yang tertera lampiran pengumunan nomor 800/1.2.05 agar dapat melengkapi persyaratan tepat waktu.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Olahan Gurita yang Lezat dan Layak Dicoba

“Kita harap kepada yang sudah lulus agar dapat melengkapi persyaratan sesuai dengan yang tertera di website BKPSDM Kota Bengkulu,” ucap Achrawi.

Karena sudah ditentukan tenggang waktunya, Achrawi berharap minggu depan, calon PPPK guru dapat melengkapi persyaratan. 

Ia menganjurkan hal tersebut agar calon PPPK guru dapat mempersiapkan dan kembali memeriksa berkas yang akan dikumpulkan.

“Semakin cepat, semakin baik intinya, karena mereka akan punya waktu untuk memastikan kembali dan memeriksa semua dokumen yang diminta, agar memastikan kevalidan berkas,” sebut Achrawi.

Masa yang diberikan untuk calon PPPK guru melengkapi kurang lebih satu bulan itu, dapat dimanfaatkan para calon PPPK melengkapi data.

BACA JUGA:Awas, Jika Lengah PPPK Lulus Bisa Dianggap Mundur

“Karena lumayan banyak yang dilengkapi, seperti daftar Riwayat hidup, SKCK, dan surat keterangan sehat. Dan ini semua membutuhkan waktu untuk membuatnya, dan kami harap satu bulan cukup,” terang Achrawi.

Setelah 14 Januari 2024, proses selanjutnya adalah calon PPPK yang sudah melengkapi persyarakat akan menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK. Dalam prosesnya, Pemkot akan menunggu hingga NI tersebut terbit.

“Setelah itu, calon PPPK guru menunggu, kita harapkan setelah 14 Januari 2024, NI bisa diterbitkan,” terang Achrawi.

Achrawi juga mengimbau kepada calon PPPK guru tersebut tetap memantau pengumuman baik dari website resmi BKPSDM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan