DLH Akan Pungut Retribusi Sampah Pedagang Berbinar

RAMAI: Acara berbinar malam minggu selalu di padati pengunjung. --Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah saat ini terus melaksanakan program Berbinar di setiap malam minggu yang berlokasi di depan kantor Bupati di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.

Dalam acara Berbinar ini menyajikan pentas musik akustik bersama yang dihadiri oleh Bupati, unsur Forkopimda hingga para pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. 

Tak dipungkiri, setiap acara Berbinar malam minggu, selalu dipadati pengunjung. Selama ini para pedagang tidak dibebankan retribusi sampah, alias gratis.

Namun kedepan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah akan mulai memungut retribusi kepada para pedagang yang berjualan di acara Berbinar setiap malam minggu.

Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, SE, M.Pd, pihaknya akan segera mengusulkan ke Bupati Bengkulu Tengah terkait rencana DLH memungut retribusi sampah kepada para pedagang yang berjualan dalam acara Berbinar.

BACA JUGA:Kantah Bengkulu Tengah Telah Terbitkan 2.546 Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diskon 20 Persen

Kalau sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Bengkulu Tengah, barulah akan memungut retribusi sampah. 

Semua ini pihaknya lakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah atau kebersihan.

"Akan kita ajukan terlebih dahulu kepada Bupati. Kalau sudah disetujui Bupati baru akan mulai kita terapkan. Yang pasti semua ini dilakukan sebagai upaya kami untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor retribusi sampah," sampainya.

BACA JUGA:Bulan Depan, Cetak Sawah Baru 630 Hektare di Enggano, Masih Mungkin Bertambah

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Imbau Pengunjung Festival Tabut, Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Eka juga menjelaskan, pihaknya memberlakukan retribusi sampah ini bukan tanpa dasar. Semua ini sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. 

Tetapi karena masih baru kegiatan Berbinar di depan kantor bupati, jadi selama ini masih digratiskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan