Oknum ASN Pemkot Bengkulu Dilaporkan, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
LORONG: Lorong menuju ke ruangan unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID — Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng institusi pemerintahan.
Kali ini, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu. Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 8 Juli 2025.
Ironisnya, terlapor merupakan ASN aktif yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi korban kekerasan.
BACA JUGA:Rp2 Miliar Dikembalikan, Kuasa Hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Buka Suara
BACA JUGA: Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi sudah mulai diperiksa untuk memperkuat bukti laporan.
Berdasarkan informasi dari laporan korban, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh terlapor di rumahnya.
Dalihnya, untuk mengantar berkas ke salah satu pabrik kopi di kawasan Jalan Danau. Berkas tersebut merupakan dokumen penting milik korban yang sebelumnya juga pernah mengalami pelecehan.
Namun, sesampainya di lokasi, situasi justru berubah mencekam. Terlapor diduga mencoba melakukan tindakan pelecehan. Korban sempat menolak, tapi terlapor terus memaksa. Tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Mukomuko Ultimatum PT SAP Tidak Berikan BPJS Untuk Pekerja
BACA JUGA:Polisi Kembangkan Kasus Oknum LSM Tersangka Pemerasan
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.