Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Mantan Caleg Lulus PPPK Tahap I Terancam Tidak Dilantik

TANDA TANGAN: PPPK Tahap I Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja di BKPSDM Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG - Peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang merupakan Mantan Calon Legislatif (Caleg) terancam tidak dilantik. Sebab dari 1.125 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I, hanya 1.121 peserta saja yang melaksanakan penandatanganan kontrak kerja di BKPSDM Bengkulu Tengah. 

Sedangkan 4 peserta lagi belum ada kejelasan sehingga belum melakukan penandatanganan kontrak kerja. 4 peserta yang belum memiliki kejelasan ini merupakan 4 mantan caleg yang dinyatakan lulus PPPK Tahap I. 

4 peserta ini tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, namun saat Pemilu 2024, 4 orang ini mendaftar sebagai caleg. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, untuk peserta PPPK yang berstatus mantan caleg tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang persyaratan calon PPPK dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

BACA JUGA: Kasus HIV di Bengkulu Bertambah 89, Warga Diimbau Waspada

BACA JUGA:163 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Utara Belum Membuat Izin NIB

"Kalau berpedoman dengan aturan persyaratan calon PPPK, mantan caleg ini kemungkinan tak jadi dilantik. Diperkuat juga dengan LHP yang disampaikan Inspektorat. Tetapi saat ini kami masih bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan persoalan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM menjelaskan berdasarkan LHP dari Inspektorat 4 orang mantan caleg tersebut tak direkomendasikan untuk dilantik.

Akan tetapi untuk memastikan persoalan ini, BKPSDM Bengkulu Tengah telah bersurat ke BKN. 

"Saat ini kami masih menunggu jawaban dari BKN," ujarnya.

BACA JUGA:Rp1,2 Miliar Belum Kembali, 5 Eks Dewan Kepahiang Nyusul ke Lapas Rejang Lebong

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Rasakan Manfaat Layanan MPP Bergerak Pemkot

Di sisi lain, Mashuri menyampaikan, peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja di BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu, 16 Juli 2025. 

Penandatanganan kontrak dilaksanakan 2 sesi. Yaitu, sesi I pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB untuk calon PPPK nomor urut 1-560. Sedangkan, untuk sesi II pada pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB untuk calon PPPK nomor urut 561-1.121.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan