Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Eks Anggota DPRD Kepahiang 2019-2024 Guyur Kembalikan TGR

Pintu masuk Kejari Kepahiang. Sepekan ini, 25 Anggota DPRD Kepahiang secara periodik mulai jalani pemeriksaan terkait dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang --shandy/rb

KORANRB.ID - Dipress jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB - pukul 23.00 WIB, 25 eks Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 telah menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang terhitung mulai awal pekan ini. Hari ini, Kamis 14 Juli 2025 diagendakan 5 eks Anggota DPRD Kepahiang akan jalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2021-2023.  

Yakni, eks Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, eks Waka I Andrian Defandra (terpilih lagi,red), Abdul Haris (terpilih lagi,red), Franco Escobar (terpilih lagi,red) dan Bambang Asnadi (terpilih lagi,red). 

Diwawancarai usai pemeriksaan, eks Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, Hariyanto, Rabu 23 Juli 2025 mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang. Dirinya bersama 24 eks dewan lainnya, dimintai keterangan terkait adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mulai TA 2021-2023 yang belum terselesaikan secara penuh. 

"Ya, kami semua (eks dewan 2019-2024,red) sudah diperiksa," kata Hariyanto. Menurutnya, pengembalian TGR dari eks dewan yang masih tersisa wajib dikembalikan dengan jedah waktu yang diberikan penyidik adalah sampai 6 hari ke depan sejak pemeriksaan. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peran Serta Langsung Pembangunan Daerah oleh Swasta

BACA JUGA:Program MBG di Bengkulu Tengah Segera Berjalan, 2 Yayasan Siap Beroperasi

"Semua wajib dikembalikan, saya juga telah mengembalikan," tambah Hariyanto. Kali ini menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Kepahiang terkait perjalanan dinas yang menimbulkan adanya potensi kerugian negara.  Keterangan dari eks dewan disinkronkan, untuk mengetahui secara pasti berapa besar jumlah kerugian negara yang belum atau wajib dikembalikan. 

Total, ada 20 eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 yakni, Basing Ado (PKB), Hariyanto (PKB), Agung Prayoga (Nasdem), Riswanto (Hanura), Hamdan Sanusi (Gerindra), Nyimas Tika (PDIP), Okta Sinova (PPP), Wansya (Hanura), Taswin Nata Diningrat (Demokrat), Hendri (Golkar), Dwi Pratiwi Nur Indah (PKB), Anudin (Nasdem), Candra (Nasdem), Eko Guntoro (Hanura dan Ansori (Golkar). 

Sejauh ini, dari 25 eks dewan 2019-2024, 5 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka SPj fiktif perjalanan dinas yakni, NH, Ma, BH, JT dan Jo. Kelimanya diketahui belum melunasi TGR dengan rincian Jo Rp320 juta, JT Rp240 Juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta dan NH Rp194 juta. 

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025 penyidik menetapkan 3 tersangka yakni, eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, RY selaku pengguna anggaran. Serta, Yi, eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023. Dalam perkara ini, nilai Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan berdasarkan temuan LHP BPK mencapai hingga Rp12 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan