Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Gerebek Judi Sabung Ayam di Rejang Lebong, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polsek Bermani Ulu

Personel Polsek Bermani Ulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam di Desa Tebat Pulau,--Abdi

 

CURUP, KORANRB.ID – Personel Polsek Bermani Ulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu, 9 Agustus 2025 sore.

Kapolsek Bermani Ulu, Iptu. Ronal Pasaribu, S.H., M.H. memimpin langsung operasi bersama 14 anggota Polsek.

 Informasi awal diterima sekitar pukul 14.00 WIB, dan pada pukul 16.30 WIB tim bergerak menuju lokasi yang berada di area perkebunan kopi milik warga, berjarak sekitar 45 menit perjalanan dari Mapolsek.

Petugas tiba di lokasi bersama Kepala Desa Tebat Pulau dan tokoh masyarakat. Namun, saat mendekat, para pelaku menyadari kedatangan polisi dan langsung melarikan diri secara berpencar, meninggalkan berbagai barang bukti di tempat kejadian.

BACA JUGA:Lagi Hits dengan Rating Tertinggi! Berikut 5 Tempat Wisata Terbaru di Lembang

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, 3 lembar terpal besar berwarna biru, 6 ekor ayam, 1 tas ayam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg.

Kapolsek IPTU Ronal Pasaribu menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan penegakan hukum sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

“Kami mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan dukungan penuh dari perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar dan membakar arena sabung ayam agar tidak digunakan kembali. Kapolsek turut memberikan imbauan kepada warga dan perangkat desa untuk bersama-sama mencegah praktik perjudian di wilayah tersebut, karena dapat merugikan perekonomian dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bermani Ulu untuk proses hukum selanjutnya," tandas Iptu Ronal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan