PT Jatropha Solutions Ilegal, Dewan Dukung Satgas PKH Usut Tuntas
Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan sedang bekerja menangani perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah. --RIO/RB
KORANRB.ID - Lantaran tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Jatropha Solutions mendapat peringatan keras dari lembaga DPRD Bengkulu Selatan. DPRD mendukung penuh langkah tegas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tidak patuh aturan di Bengkulu Selatan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan terus mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Salah satunya PT Jatropha Solutions yang diduga belum memiliki PPKH.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama S.IP mengatakan tidak ada ruang bagi perusahaan yang tidak patuh aturan di Bengkulu Selatan. Bagi perusahaan yang tidak taat aturan maka dipastikan perusahaan tersebut ilegal. Dan perusahaan ilegal wajib ditindak oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
Terkait PT Jatropha Solutions, Denni menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan saat ini sedang ditangani oleh Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan. Menurutnya PT Jatropha Solutions jelas memiliki persoalan. Namun saat ini pihaknya belum memutuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh Pansus nantinya terkait PT Jatropha Solutions.
BACA JUGA:Putra Desa Pelajau Raih Gelar Doktor di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
BACA JUGA:UIN FAS Bengkulu Resmi Buka Penjaringan Balon Rektor
"Kalau ilegal jagan berdiri di Bengkulu Selatan, itu kuncinya," tegas Denni.
Kepada pemerintah daerah Denni berharap agar benar-benar selektif dalam menerima perusahaan yang melakukan investasi di Bengkulu Selatan. Karena jangan sampai perusahaan terus melakukan eksploitasi terhadap bumi Bengkulu Selatan tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Yang melakukan izin dan sebagainya harus selektif, dan yang tidak berizin kini tindak," ujarnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Try Syaputra Fikri SE, menurutnya sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Sebab selama ini perusahaan-perusahaan ilegal berdiri dengan nyaman di Bengkulu. Maka dari itu dengan adanya Satgas PKH saat ini perusahaan ilegal wajib ditindak.
BACA JUGA:Dana Banpol Berpeluang Naik, Pemprov Ingatkan Bantu Rakyat
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Bengkulu Gelontorkan Rp2,25 Miliar untuk Lomba Sadesahe
"Untuk apa membiarkan perusahaan ilegal, artinya membiarkan kejahatan. Harus ditindak," tegas Fikri.
Saat ini lanjut Fikri DPRD Bengkulu Selatan Fokus terhadap penanganan perusahaan-perusahaan bermasalah di Bengkulu Selatan. Dan diantaranya PT Jatropha Solutions yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya.