Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Maksimal Pengajuan Dana Koperasi Rp3 Miliar

Plt. Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang memastikan pengajuan dana yang diajukan koperasi desa, tak lebih dari Rp3 miliar saja.

Plt. Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari menerangkan, pemerintah hanya akan mengakomodir usulan dana terhadap koperasi desa yang sudah memenuhi persyaratan.

Adapun usulan dana lanjutnya, bisa diajukan kepada bank Himbara.

"Pengurus koperasi bisa ajukan langsung ke bank Himbara maksimal hanya Rp3 miliar," terang Herman.

BACA JUGA:Ditutup Sementara, 29 Agustus 2025 Tak Ada Layanan Call Center Bank Bengkulu

Disampaikan, pengajuan dana yang disampaikan dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian di desa.

Adapun aturan pengajuan dana lanjutnya, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49.

 "Aturan ini berlaku untuk seluruh koperasi tanpa terkecuali," tambah Herman.

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, dari 117 koperasi desa/kelurahan yang sudah terbentuk dapat mengajukan langsung usulan dana kepada pihak bank Himbara.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan