Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Oknum LSM Jangan Memeras dan Mengancam

Plt. Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, SH.-foto: abdi/koranrb.id-

 

LEBONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengimbau jangan ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memeras atau melakukan pengancaman.

Meski demikian, Plt. Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar, SH mengatakan, sejauh ini belum ada laporan adanya oknum LSM yang memeras atau mengancam untuk keuntungan pribadi.

"Untuk saat ini belum masuk laporan ada oknum LSM yang memeras. Namun, kita imbau LSM menjalani topoksi sesuai dengan AD/ART yang baik," sampai Azhar, Rabu, 10 September 2025.

Azhar menambahkan hingga September 2025, jumlah LSM yang memperbarui izin di Kabupaten Lebong tercatat baru 10 organisasi.

Ia menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi setiap organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA:Tidak melakukan Pengawasan Pinjaman Kredit Rp 48 Miliar, Mantan Petinggi Bank Swasta jadi Tersangka

BACA JUGA:RSUD Curup Pulihkan Layanan Cuci Darah

"Berdasarkan data Kesbangpol, total LSM yang terdaftar di Lebong berjumlah 118. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 LSM dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi melaksanakan kegiatan maupun melaporkan keberadaan mereka," jelas Azhar.

Sementara itu, 22 LSM lainnya terdata tetapi tidak pernah melakukan pembaruan administrasi sejak beberapa tahun terakhir.

Dengan kondisi tersebut, hanya tersisa 44 LSM yang berpotensi aktif, namun hingga saat ini baru 10 yang benar-benar melaporkan dan memperbarui izin ke Kesbangpol.

“Kami mendorong seluruh LSM agar tertib dalam pelaporan kegiatan dan memperbarui izin. Ini penting bukan hanya sebagai syarat legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Azhar.

Ia menambahkan, pembaruan izin setiap tahun merupakan kewajiban agar aktivitas organisasi dapat terpantau dan sesuai dengan aturan perundangan. Apabila tidak diperbarui, maka keberadaan LSM dianggap tidak jelas dan bisa saja dicoret dari daftar resmi.

BACA JUGA:Puskesmas Harus Bisa Berikan Pelayanan Kesehatan Dasar

BACA JUGA:RSUD Lebong Anggarkan Penambahan Alat Cuci Darah

Kesbangpol juga berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh organisasi yang belum melapor.

LSM yang tetap tidak aktif hingga batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari data, sehingga hanya tersisa lembaga yang benar-benar berfungsi.

“LSM punya peran penting dalam mengawal pembangunan dan menjadi mitra pemerintah. Karena itu, kami berharap semua pengurus serius menjaga keberlangsungan organisasi,” tambahnya.

Dengan masih rendahnya jumlah pembaruan izin, Kesbangpol mengingatkan agar para pengurus LSM segera melakukan registrasi ulang sebelum tahun anggaran berakhir, demi kelancaran kerja sama dan pengawasan ke depan.

"Ini akan kita tunggu sampai sebelum habis tahun ini," tandas Azhar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan