Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Giliran 7 Eks Dewan Kepahiang Berangkat ke Lapas Bengkulu

Eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan bersama 5 eks dewan Kepahiang lainnya saat akan dibawa menuju Lapas Malabero Bengkulu,--Heru/RB

KORANRB.ID - Babak baru akan dijalani para tersangka dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kepahiang. Tak lama lagi para tersangka akan menjalani prosesi persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Setelah 3 tersangka, eks Sekretariat DPRD dan 2 bendahara sudah lebih dulu diserahkan jaksa ke Lapas Malabero. Kamis, 11 September 2025 petang giliran 7 eks dewan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka 'berangkat' menuju Lapas Bengkulu. 

Mengenakan rompi oranye dan tetap dengan tangan terborgol, di bawah rintik hujan satu persatu para tersangka masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kepahiang.

Ketujuh tersangka terdiri dari eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan dan Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra (terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kepahiang 2024-2029). Serta lima orang mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Maryatun, Nanto Husni, Joko Triono, RM Johanda dan Budi Hartono. 

BACA JUGA:Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus Pada Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi

BACA JUGA:Generasi Muda Harus Pahami Investasi di Pasar Modal

Adapun 3 ASN terdiri dari eks Sekretaris DPRD Kepahiang Roland Yudishtira, eks bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi telah lebih awal dipindahkan penahanannya ke Lapas Malabero Bengkulu sejak 3 September 2025 lalu. 

Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan setelah dilakukannya penyerahan tahap II,  7 Tsk beserta barang bukti dari penyidik Kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang. Untuk tahapan selanjutnya, penyidik tinggal mempersiapkan pelimpahan Tsk guna menjalani prosesi persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang Nanda Hardika, SH, MH menerangkan, ketujuh tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang akan dipindahkan penahanannya pada 2 lokasi berbeda. 

Khusus untuk tersangka perempuan, Maryatun akan dititipkan ke Rutan Perempuan Bengkulu. "Sisanya, para mantan anggota DPRD kita titipkan ke Rutan Malabero," terang Kasi Intel. 

BACA JUGA:New Kijang Innova Zenix Hadirkan Fitur dan Teknologi Lebih Maju

BACA JUGA:Banyak Destinasi Seru! Berikut 6 Tempat Wisata di Semarang untuk Liburan Keluarga yang Tidak Terlupakan

Dengan demikian, ke 10 tersangka dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 telah dipindahkan semua dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Lapas Bengkulu. 

"Kita serahkan lagi 7 tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Kejari kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang. Selanjutnya, tinggal persiapan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Bengkulu," demikian Kasi Intel. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan