KPU Minta Parpol Laporkan Dana Kampanye
LADK: Rapat pembahasan terkait penyampaian LADK di gedung Setda Kaur, Kamis, 4 Januari 2024.-IZUL/RB-
BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mengumpulkan seluruh perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menyampaikan kepada setiap parpol agar patuh dalam memmberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kegiatan ini berlangsung di lantai III Gedung Setda Kaur, Kamis, 4 Januari 2024. Namun, dalam kegiatan tersebut, masih ada beberapa perwakilan parpol yang belum hadir. Dari 15 parpol peserta pemilu di Kaur, hanya ada 10 perwakilan parpol yang hadir.
Komisioner KPU Kabupaten Kaur Divisi Teknis, Tony Kuswoyo mengatakan parpol diberikan pengarahan terkait cara melakukan pelaporan LADK.
BACA JUGA:Proses Sanksi 12 KPPS Kader Parpol
KPU sendiri sesuai dengan aturan telah menentukan batas waktu pelaporan LADK yakni sampai tanggal 7 Januari 2024. Sanksi tegas siap menunggu masing-masing parpol jika tidak menyampaikan LADK.
"Pelaporan LADK ini wajib, sudah ada aturannya. Jadi parpol yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi. Bahkan dapat dibatalkan pencalonan caleg yang diusung parpol," terang Tony.
Disampaikan Tony, KPU siap melakukan pendampingan dengan masing-masing parpol apabila ada kendala. KPU akan memberikan penjelasan agar LADK dapat berjalan lancar. Sehingga dibatas waktu yang telah ditentukan, semua parpol sudah selesai melakukan pelaporan.
BACA JUGA:Anggaran Gaji ASN Pemprov Naik
"Kita siap bantu parpol untuk memberikan penjelasan bagaimana cara penyampaian LADK," ujar Tony.
Sementara untuk saat ini terkait penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), hampir seluruh parpol telah memberikannya. Hanya tersisa satu parpol lagi yang belum menyampaikan yakni dari Partai Umat.
"RKDK juga sebagai salah satu syarat pelaporan LADK," ucap Tony.(cil)