Tinggalkan Piutang PBB-P2, Camat Pasti Dievaluasi
--
CURUP - Para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diingatkan lebih maksimal mengawasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di desa dan kelurahan.
Itu menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu seluruh daerah jangan sampai tinggalkan piutang PBB-P2.
Setiap camat yang masih meninggalkan piutang PBB-P2 akan dievaluasi kinerjanya. Bahkan untuk piutang PBB-P2 lama yang belum juga dilunasi harus segera ditagih karena dianggap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si mengingatkan para camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Lebong lebih gencar lagi memungut PBB-P2 di 34 kelurahan 122.
Termasuk maksimal dalam menagih piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya yang sudah mencapai Rp 3 miliar lebih. “Kalau piutang PBB-P2 tidak juga lunas, ke depan ADD (alokasi dana desa, red) tidak akan kami bayarkan secara penuh,” kata Elva.
BACA JUGA:Pro-Kontra Pergantian Ketua Dewan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA: 150 PPPK Tahap II Dilantik, Bupati Minta Jaga Integritas
Tidak boleh ada satupun wajib pajak yang meninggalkan piutang PBB-P2. Mengingat target PBB-P2 pasti ditetapkan berdasarkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Seperti yang pernah disampaikan bupati kalau hingga akhir tahun masih ada desa atau kelurahan yang meninggalkan piutang PBB-P2, siap-siap camatnya dievaluasi,” terang Elva.
Sementara Kabid Pendapatan dan Penagihan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Oki Mahendra, SH mengatakan, target PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan Rp3,34 miliar dari total 86.103 Wajib Pajak (WP).
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna memastikan cara penyelesaian piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya agar tidak terus-terusan jadi temuan BPK sebagai PAD yang bocor,” tutur Oki.
Di sisi lain, Oki juga mengingatkan seluruh kecamatan yang belum mendata objek baru PBB-P2 segera menjalankan kewajibannya. Data itu harus segera disampaikan sebelum target PAD sektor pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) ditetapkan.
Diakuinya, setiap tahun pasti ada penambahan objek dan wajib pajak baru. Itu sesuai kondisi perkembangan wilayah seiring bertambahnya jumlah bangunan atau perumahan yang dibangun masyarakat.
Diketahui, realisasi PBB-P2 per September 2025 baru mencapai Rp298 juta atau 9 persen dari target. Jumlah itupun masih sangat kontras dengan realisasi PBB-P2 tahun 2024 yang terpungut Rp2,5 miliar. (sca)