Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN
Rayyendra Pirasat--
“Berdasarkan kajian, Bawalsu Kota Bengkulu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye Capres di lingkungan Kampus yang dilakukan oleh Tim kampanye daerah. Dengan hasil kajian terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU kampanye,” terang Ahmad.
Sebelumnya Ahmad menjelaskan, potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan ini terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 di salah satu kampus swasta dalam Kota Bengkulu. Saat Anies Baswedan datang mengisi dialog publik di kampus dihadiri para mahasiswa di Provinsi Bengkulu.
Bawaslu menemukan adanya pemasangan baliho citra diri pada fasilitas pendidikan. Tepatnya di pagar gerbang masuk kampus serta melakukan pertamuan dengan mahasiswa Provinsi Bengkulu tidak sesuai jadwal yang diatur PKPU.
Lanjut Ahmad temuan potensi tersebut, berdasarkan regulasi. Sanksi terberat oleh oknum tersebut ialah pelarangan kampanye dalam jangka waktu tertentu. Tentunya atas potensi temuan ini Bawaslu selalu berkoordinasi kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni kepolisian, dan kejaksaan.
“Sanksi terberatnya, menurut mekanisme dan regulasi yang ada bisa dilarang untuk berkampanye dalam jangka waktu,” tegasnya.
Ahmad meminta para peserta pemilu untuk mematuhi Perintah PKPU dan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Ia sangat berharap bahwa pemilu bisa berjalan dengan lancar serta damai apabila setiap unsur mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita akan awasi dan imbau kepada teman-teman parpol dan caleg ya, karena pemilu lancar dan damai dapat tercipta apabila kita taat akan aturan yang ada saat ini,” harap Ahmad. (afa)