Disiapkan 201 Titik Pemasangan APK
ALVIN/RB TERPASANG : Beberapa APK yang seharusnya belum dilakukan pemasangan karena masih belum masuk kegiatan kampaye disalah satu jalan di Kota Bengkulu--
KPU juga menjelaskan, APK tidak boleh menganggu ketertiban umum baik dari segi keindahan kota dan juga membahayakan masyarakat Kota Bengkulu. Hal ini sesuai dengan peratuan yang sudah dibuat KPU pusat.
"Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, seperti pemasangan halaman, dinding, terutama pohon, karena meskipun masuk dalam pesta demokrasi, jangan sampai memperburuk keadaan Kota,” sebutnya.
BACA JUGA:11.127 Ton Cabai Rejang Lebong Tembus Pasar Nasional
Ditembahkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat menyebutkan akan melakukan penertiban saat beberapa aspek pendukung telah terpenuhi.
“Saat ini kita tidak bisa melakukan penertiban, karena masih belum masuk tahapan pemilu, tetapi saat sudah masuk, kita akan tindak mengikuti aturan dan titik-titik yang ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:31 CCTv Bermasalah, Pemkot Akan Pasang Baru
Pihak Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak Satpol-PP Kota Bengkulu karena yang berhak menindak dari pihak Satpol-PP.
“Tentu kita sudah surati, harapannya kita saling bersinergi, untuk menertibkan APK yang melanggar,” tutupnya.(dna)