Pemkot Bengkulu Buka Lelang 8 Jabatan Eselon II, Siapkan ASN Profesional
LANTIK: 7 Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu yang dilantik beberapa waktu lalu. HENDRI SAPUTRA/RB --
KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah mematangkan pelaksanaan seleksi terbuka delapan jabatan eselon II.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan birokrasi agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menyampaikan bahwa seluruh berkas administrasi telah disiapkan.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu arahan Wali Kota Bengkulu terkait waktu pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Damri Bengkulu Tambah Bus Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Kasus Bedah Rumah Lebong: Diduga Tabrak Aturan, Toko Bangunan Sudah Diatur
“Secara administrasi, seleksi terbuka untuk eselon II sudah siap. Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan digelar pada November atau Desember ini,” ujar Achrawi, Rabu, 12 November 2025.
Dari rencana awal sebanyak 11 posisi, kini hanya delapan jabatan yang akan dilelang karena sebagian posisi sudah terisi melalui mutasi pejabat.
Jabatan strategis yang dibuka antara lain Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten I, dan Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu.
Achrawi menegaskan, lelang jabatan ini bukan sekadar pengisian posisi kosong, tetapi bagian dari upaya memperkuat struktur pemerintahan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Relokasi Pedagang Pasar Minggu, Kawasan PTM Ditata Ulang
BACA JUGA:Wamendag Roro Ajak Kolaborasi Perkuat Logistik Nasional yang Efisien
“Tujuan utamanya adalah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Dengan begitu, program pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Langkah Pemkot Bengkulu ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), yang menekankan penempatan jabatan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan personal.