Perangkat Tak Dilibatkan Kelola DD Batu Tugu

LUBIS/RB DIPERIKSA: Saksi yang dihadirkan dalam persidangan diperiksa keterangannya.--

BENGKULU. KORANRB.ID – Aliran Dana Desa (DD) yang diduga dikorupsi tiga terdakwa perangkat Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma hingga sidang kedua beragendakan pemeriksaan saksi kemarin, Jumat (27/10) belum terungkap. 

Pasalnya kerugian negara (KN) perkara ini mencapai Rp 507 juta dari tiga periode anggaran DD sejak 2019 hingga 2021, menyeret tiga terdakwa mantan Kades Batu Tugu, Sukirman, mantan Kaur Keuangan Rusdianto (39) dan mantan Kepala Dusun (Kadus) I Reswandi (54) yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam sidang kedua kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu hadirkan Sekretaris Desa (Sekdes), Sugiarti dan Kaur Umum dan Perencanaan, Oki dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

BACA JUGA:Tujuh Bandit Jalanan Dibekuk Polisi

Kedua saksi diperiksa keterangannya dalam persidangan terkait kronologis dugaan korupsi DD tiga tahun tersebut, yang menimbulkan KN Rp 507 juta.

Meski kedua saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di muka persidangan, tidak banyak keterangan yang bisa diperoleh, lantaran keduanya mengaku tidak mengetahui pembangunaan fisik mana saja yang bermasalah hingga menyeret ketiga terdakwa.

Saksi Sugiatri memberikan keterangan, semua urusan pencairan DD dijalankan terdakwa Rusdianto, yang bertindak atas persetujuan terdakwa Sukirman selaku Kades.

BACA JUGA:Disiapkan 201 Titik Pemasangan APK

“Setahu saya semua pekerjaan fisik dilaksanakan semua,” sebut Sugiarti.

Ia mengaku, ketika menjabat sebagai Sekdes tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan anggaran DD. Namun demikian, keterangan yang menguatkan dakwaan JPU, Sugiarti menyampaikan, terdakwa Rusdianto ketika mencairkan DD, tidak melakukan verifikasi Surat Pernyataan Pencairan (SPP) kepada dirinya.

“Kalau untuk pencairan DD, memang tidak melakukan verifikasi SPP,” kata Sugiarti.

Lebih parah lagi, saksi Oki selaku Kaur Umum dan Perencanaan, dirinya mengaku sama sekali tidak mengerti tugas dan tanggung jawab sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Sehingga membuat tidak terlalu peduli mengenai pengelolaan anggaran DD oleh tiga terdakwa. 

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara, DLH Periksa PT CG

Diluar persidangan, JPU Kejari Seluma, Erick Adialsyah Putra, SH, MH menerangkan, hingga persidangan kemarin belum terungkap jelas uang yang dinikmati para terdakwa dari KN Rp 507 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan