Masih Kekurangan Pengawas di 6 TPS

Erwin Prianto, S.Kom--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah ditutup sejak 6 Januari, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mendata masih kekurangan Pengawas di 6 TPS. Karena ini pula, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, pihaknya telah melakukan perpanjangan masa pendaftaraan hingga Senin 8 Januari 2023. 

Dijelaskan, kekurangan petugas pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Tebat Karai. 

"Sudah kita perpanjang, karena ada yang belum terpenuhi di 6 TPS," kata Erwin. 

Jika nantinya hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar tetap tak memenuhi kuota, maka Bawaslu akan membuka pelamar dari desa terdekat. 

BACA JUGA:Tak Lengkapi Berkas Fisik, Bisa Gagal Diangkat PPPK

"Di masa perpanjangan ini pelamar pengawas TPS bisa dari desa terdekat, asalkan tetap dalam 1 kecamatan yang sama," terang Erwin. 

Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan 526 pengawas TPS. 

Sesuai tahapan, pada 10 Januari nanti masing-masing Panwascam akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, akan dilakukan tes wawancara yang akan dilaksanakan 7 - 17 Januari 2024, dan hasil akhirnya diumumkan pada 18 - 19 Januari 2024.

BACA JUGA:12 KPPS Kader Parpol Dipecat

Pengawas TPS terpilih, akan memiliki masa kerja Pengawas TPS selama 23 hari, yakni dari menjelang pencoblosan hingga 7 hari setelah proses pencoblosan. Sementara tugasnya adalah  melakukan pengawasan yang dimulai menjelang pencoblosan, pengawasan di hari pencoblosan, dan pengawasan sesudah pencoblosan di masing-masing TPS masing-masing.

Nantinya untuk 1 TPS akan bertugas 1 pengawas. Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp1 juta. "Masa kerja pengawas TPS nantinya selama 23 hari," demikian Erwin. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan