Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bersihkan Pungli, Pemkot Hapus Parkir Resmi Depan Mega Mall

TEGAS: Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir. --IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) 14 juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di kawasan depan Mega Mall, mulai dari pintu masuk Pasar Minggu hingga pos polisi serta jalur dua eks Pasar Mambo dari pos polisi hingga Pengadilan Agama dan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan dua kawasan tersebut kini ditetapkan sebagai zona bebas parkir, sehingga segala bentuk pungutan di lapangan otomatis tidak memiliki dasar hukum.

“Kita pastikan tidak ada lagi pemungutan parkir di depan Mega Mall dan sekitarnya.

BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Diwarnai Ketegangan, Pedagang Geruduk Kantor Walikota

Jika ada, itu ilegal alias pungli,” tegas Indra, Selasa 25 November 2025.

Pencabutan ini dilakukan setelah Bapenda Kota Bengkulu menerima laporan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan parkir oleh para jukir. 

Salah satu temuan cukup serius adalah dugaan bahwa area parkir resmi disewakan atau dialihfungsikan menjadi tempat pedagang berjualan.

Temuan tersebut menegaskan bahwa praktik di lapangan tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu penataan kawasan perdagangan di Pasar Minggu.

BACA JUGA:Jamkesda Bengkulu Tengah Tetap Dialokasikan Rp10 Miliar di 2026

Surat pencabutan izin telah terbit pada tanggal 10 November dan berlaku efektif sejak tanggal 11 November 2025.

Indra mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir jika ada oknum yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran.

Izin sudah dicabut, jadi tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menarik parkir di sana,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan