Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

3 Tersangka Tipikor Bank Plat Merah Cabang Topos Segera Disidang

PERIKSA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong memeriksa berkas tersangka kasus Tipikor pada bank plat merah setelah dinyatakan lengkap, 25 November 2025.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Berkas  3 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank plat merah Cabang Topos, Lebong, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga tersangka akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kemarin, penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu  menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan di Aula Gedung Adiyaksa Kejaksaan Negeri Lebong pada Selasa 25 November 2025.

BACA JUGA:Rp17 Miliar untuk Pengadaan Alat dan Mesin

Ketiga tersangka ini yakni teller bank plat merah cabang Topos TW, account officer kredit bank plat merah cabang Topos DS, Kepala pimpinan bank plat merah Cabang Topos FP.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, S.IK melalui Panit 1, Iptu. Syaiful Bahri, menyatakan setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan melengkapi berkas maka JPU Kejati Bengkulu menyatakan berkas sudah bisa di P21.

Maka dari itu pihaknya menyerahkan proses kasus ini selanjutnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kita serahkan berkas kasus ini ke JPU karena sudah P21.

BACA JUGA:Bupati Teddy Akan Tertibkan Perizinan Perusahaan di Seluma

Hari ini (Kemarin, red) Selasa 25 November 2025 di Kejari Lebong, kita laksanakan tahap dua," ungkap Syaiful.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH membenarkan pelimpahan tahap dua atas ketiga tersangka bank plat merah cabang Topos Kabupaten Lebong. 

Pihaknya akan segera memproses dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna proses sidang.

"Iya, hari ini kita terima pelimpahan tahap dua tiga tersangka dugaan korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan