Masih Kurang, DLH Minta Tambah 2 Bak Sampah
TAMPUNG: Tampak bak sampah pemberian Pemprov Bengkulu dihalaman kantor DLH Lebong-- ABDI/RB
TUBEI - Upaya Pemerintah Kabupaten Lebong dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah terus dilakukan. Salah satu langkah terbaru adalah pengusulan bantuan dua unit truk arm roll kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pengajuan ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong sebagai upaya menjawab persoalan keterbatasan armada yang hingga kini masih menjadi hambatan utama dalam pelayanan persampahan di berbagai wilayah.
Selama ini, DLH Kabupaten Lebong memang sudah mendapatkan dukungan berupa tujuh unit bak arm roll dari Pemprov Bengkulu. Namun, tidak seimbangnya jumlah bak dan truk arm roll membuat operasional pengangkutan sampah belum berjalan maksimal.
Banyak bak yang telah disebar di titik-titik prioritas, tetapi tidak semuanya dapat terangkut secara rutin karena minimnya kendaraan pengangkut yang tersedia.
Kepala DLH Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, SPi., MSi, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan beberapa wilayah belum tersentuh layanan pengangkutan sampah secara optimal. Menurutnya, hadirnya tambahan dua unit truk arm roll sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan armada sekaligus memperluas jangkauan pelayanan.
BACA JUGA: Hanya 3 CJH Siap Berangkat Tahun 2026
BACA JUGA:88 Titik Lahan Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Siap Dibangun
“Jumlah bak dan truk arm roll yang ada saat ini memang belum seimbang. Kami sudah menyampaikan proposal resmi kepada Gubernur Bengkulu agar pada tahun 2026 Kabupaten Lebong bisa mendapatkan tambahan dua unit truk arm roll. Harapan kami besar agar usulan ini dapat direalisasikan,” ujarnya.
Indra menegaskan, apabila pengajuan tersebut disetujui, DLH berencana memprioritaskan daerah-daerah yang selama ini belum terlayani. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga dapat menjangkau kawasan permukiman yang jauh dari pusat kabupaten.
Selain fokus pada penambahan armada, Indra juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengurangi beban pengangkutan sampah. Ia menyebut bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Persampahan Tahun 2021, pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari sumbernya, yaitu tingkat rumah tangga.
Pemilahan sampah organik, anorganik, dan sampah bernilai ekonomis menjadi langkah awal yang efektif untuk menekan volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jika pemilahan sampah dilakukan sejak dari rumah, jumlah sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang. Bahkan masyarakat dapat memperoleh nilai ekonomi dari sampah yang bisa didaur ulang atau dijual,” tambahnya.