Meski 7 Fraksi Setuju, Raperda Penertiban Hewan Ternak Dapat Masukan
BAHAS: Rapat paripurna DPRD Kaur tentang pembahasan Raperda penertiban Hewan ternak. -- RUSMANAFRIZAl/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Rapat Paripurna DPRD Kaur terkait pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penertiban Hewan Ternak yang terbaru, kembali dilaksanakan Senin, 8 Desember 2025.
Rapat ini dihadiri para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan unsur Forkopimda Kabupaten Kaur.
Agendanya adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kaur soal pembentukan Raperda tersebut.
Hasilnya tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaur sepakat untuk melanjutkan pembahasan pembentukan Raperda ini ketahap berikutnya.
BACA JUGA:Tahun Depan, Jalan SP3 Desa Bukit Makmur Bakal Mulus
Meskipun demikian, ada beberapa masukan dari masing-masing fraksi soal Raperda yang sedang digodok tersebut.
Salah satunya adalah perlu dimasukkan, aturan ganti rugi dari Pemkab Kaur apabila hewan ternak yang ditangkap mati saat dalam penanganan oleh petugas dan beberapa catatan lainnya.
Ketua DPRD Kaur Januardi mengatakan, pada prinsipnya seluruh anggota DPRD Kaur sangat setuju Raperda ini secepatnya ditetapkan menjadi Perda.
Agar menjadi landasan hukum Pemkab Kaur dalam menertibkan hewan ternak.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Lagan Bungin Bengkulu Tengah Rampung Desember
Namun demikian, dari beberapa pandangan fraksi ada beberapa masukan dan diharapkan itu bisa diakomodir oleh Pemkab Kaur.
"Hari ini agenda rapat kita pandangan fraksi soal Raperda Penertiban Hewan Ternak, semua setuju untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meskipun ada beberapa masukan tadi dari para anggota," kata Januardi.
Ia menjelaskan, isi dari Perda terbaru ini nanti adalah ternak yang ditangkap karena melanggar aturan akan ditahan selama 14 hari.