Laporan Dana Kampanye, PAN Terbesar

Sarjan Efendi --ist/rb

Sarjan menerangkan LADK tersebut dilaporkan melalui, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sarjan menyampaikan bahwa KPU telah memberikan klarifikasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyusunan dana kampanye untuk memastikan parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan.

"LADK tersebut kita upload/laporkan melalui Sikadeka," tutup Sarjan. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan