Tipikor dan TPPU Perkebunan Sawit PT DPM Menuju Persidangan
Kasi Pentututan Kejati Bengkulu Arif Wirawan SH MH bersama Kasis Operasi Kejati Bengkulu Wenharnol, SH, MH --Wesjer Torindo
KORANRB.ID – Pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Minning (DPM) segera menuju babak baru.
Babak berikutnya setelah dilimpahkan yakni melakukan perisidangan dan tahap ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Kaur akan melakukan pembuktian stelah itu penuntutan hukuman penjara para tersangka.
Namun sebelum kesana mereka melakukan persiapan pemberkasan sebelum pelimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Untuk kasus fasilitas kredit para tersangka sudah dilimpahkan, dan saat ini kami sedang mempersiapkan dakwaan untuk para tersangka, Proses rencana dakwaan (Rendak) ini gerbang menuju persidangan,” ungkap Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Arif Wirawan,SH, MH. Kamis 25 Desember 2025.
BACA JUGA:Belanja Pakan BBI Kepahiang Hanya Buang-buang Anggaran
BACA JUGA:Seleksi Sekda Bengkulu Selatan Tinggal Menunggu Hasil Tim Pansel
Selama proses Rendak ini para tersangka dititipkan terlebih dahulu pada Lapas Bengkulu dan Rutan.
Dalam kasus ini para tersangka yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 Pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP yakni mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (2016) salah satu bank di Jakarta Sartono, karyawan bank, Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis bank, Faris Abdul Rahim.
Selanjutnya mantan Direktur Utama bank, I Komang Sudiarsa, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, Swasti Dian Anggraini, Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit, Novel Jackson Rajaguguk, pemilik PT Desaria Plantation Mining, Raharjo Sapto Ajie Sumargo, Direktur PT Desaria Plantation Mining, Novita Sumargo.
“Tersangka saat ini statusnya masih tahanan kami, dan sebelum diperpanjang untuk keperluan persidangan kami titip 20 hari di Lapas dan Rutan Bengkulu,” tutup Arif.
Diketahui bahwa dalam perlara ini Kerugian Negara (KN) final mencapai Rp1,78 triliun dan itu dihasilkan dari kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi yang ada.
BACA JUGA:12 Tersangka Tambang Bengkulu Rambung Dilimpahkan, 1 Tersangka dari PT RSM Menyusul
BACA JUGA:Seluruh OPD Diingatkan Tindak Lanjuti Hasil Audit BPK
Untuk upayah memulihkan KN yang cukup besar itu Jaksa sudah melakukan upaya paksa yakni menyita aset dua tersangka yang yang tersebar di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat.