Usai Dilipat, Jumlah Surat Suara Tidak Sinkron

LIPAT: Proses pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Bengkulu Selatan.-RIO/RB-

"Sudah kami ingatkan kepada petugas bahwa jangan sampai ada kerusakan surat suara yang diakibatkan oleh mereka. Harus teliti, pihak KPU juga harus melaporkan surat suara yang cacat atau rusak secara berjenjang," tegasnya.

Menurut Arif, Bawaslu selalu mengingatkan kepada semua pihak dalam hal ini KPU sebagai pelaksana teknis. Maupun jajaran kepolisian dan pengawas Pemilu memastikan tata tertib kepada petugas yang bekerja pada saat pelaksanaan terus dijaga dan diawasi.

19.976 Surat Suara Rusak

KPU Seluma sudah melakukan sortir dan lipat surat suara untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasilnya, pasca sortir dan lipat dikerjakan sejak Kamis, 4 Januari 2024 hingga Selasa, 9 Januari 2024, tercatat 19.976 surat suara dalam keadaan rusak.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda. Dikatakannya, total surat suara rusak tersebut merupakan total dari 8 jenis surat suara, yakni Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan empat dapil DPRD kabupaten.


LIPAT: KPU Seluma saat memantau proses lipat dan sortir surat suara.-IZUL/RB-

" surat suaranya rusak dengan kondisi yang beragam, mulai dari adanya robekan di tengah dan dipinggir, hingga huruf dan warna surat suara yang luntur lantaran berbagai sebab," jelas Henri.

BACA JUGA:Dimulai Mei, Seleksi CASN 2024 Setahun 3 Kali

Lanjut Henri, nantinya surat suara yang rusak tersebut akan dilaporkan melalui aplikasi Silon KPU dan akan dikoordinasikan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk penggantian sekaligus penambahan karena masih ada beberapa jenis surat suara yang kurang kirim.

Total surat suara kurang kirim sebanyak 2.474 lembar. Terbanyak yang kurang yakni DPD RI. "Paling banyak yang rusak dan kurang kirim yakni surat suara DPD RI, nantinya akan kita usulkan untuk penggantian dan penambahan," tegas Henri.

Terpisah, Komisioner KPU Seluma, Anang Ermadona mengatakan bahwa proses lipat dan sortir lalu dilakukan di Balai Adat Serasan Seijoan.  Dalam proses sortir dan lipat tersebut, melibatkan 250 relawan yang merupakan warga Kabupaten Seluma untuk mengerjakannya.

Sementara KPU Seluma membantu mengawasi dan memantau prosesnya. Relawan ini juga mendapatkan upah sebesar Rp 300 per surat suara yang disortir dan lipat. 

Upah ini meningkat dibandingkan proses sortir dan lipat surat suara capres dan cawapres beberapa waktu lalu yang hanya Rp 230 per surat suara. "Para relawan ini telah diseleksi dan diawasi dalam proses pelibatan," jelas Anang.(tek/zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan