Syarat Sudah Dilengkapi, Dinas PMD Pastikan ADD Tahap II Cair
MENGADU: Para kepala desa saat hearing ke Komisi I DPRD Rejang Lebong terkait anggaran desa belum lama ini.--Aris/RB
CURUP, KORANRB.ID - Kendati baru menyampaikan pengajuan Senin 29 Desember 2025, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong dipastikan bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II 2025.
Bahkan untuk waktunya tidak akan lewat tahun 2025, sekalipun limitnya tinggal 2 hari.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang, Drs. Budi Setiawan, berkas pencairan ADD yang diajukan masing-masing desa telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Dananya akan masuk ke rekening masing-masing pemerintah desa sebelum tahun anggaran berganti.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Percepat Penurunan Stunting Lewat MBG dan Genting
“Mudah-mudahan tanggal 30 Desember 2025 dananya sudah cair, kami harap masing-masing desa bisa bersabar karena sekarang masih dalam proses,” kata Budi.
Diakuinya keberadaan ADD sangat berperan dalam menunjang program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan pemerintah desa.
Justru itu, diharapnya pemerintah desa tetap melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara optimal hingga akhir tahun 2025.
Sementara untuk Dana Desa (DD) tahap II, Budi minta seluruh pemerintah desa tetap melengkapi berkas dan mengajukan pencairan.
BACA JUGA:Tutup Rangkaian BPK di Bengkulu Selatan, Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Sampaikan Ini
Terlepas bisa dicairkan atau tidak di tahun 2025, tetap ada kemungkinan anggaran DD tahap II non earmark masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang bisa dicairkan di tahun anggaran 2026.
“Kami sendiri masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat soal tindak lanjut DD tahap II yang sampai sekarang belum dicairkan,” ungkap Budi.