Orang dan Perusahaan Proyek SPAM Masuk Daftar Hitam
Kepala Dinas PUPR-Hub kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE--IST/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Sesuai dengan pribahasa "Sudah jatuh tertimpa tangga" nasib yang menimpa tiga rekanan pekerjaan proyek SPAM Lebong.
Pasalnya, tidak hanya perusahaan yang diblacklist atau masuk daftar hitam.
Namun, orang yang mengerjakan proyek tersebut telah masuk daftar hitam oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong.
Adapun tiga proyek air bersih itu meliputi, SPAM Saringan senilai Rp1,4 miliar, dikerjakan PT Zuanova Karya Indonesia, SPAM Air Bulok senilai Rp1,5 miliar oleh CV Quality Utama serta, SPAM Air Udik bernilai Rp1,15 miliar, kembali digarap PT Zuanova Karya Indonesia.
BACA JUGA:Sejumlah Proyek Masuk Skema Tunda Bayar, Total Capai Rp20 Miliar
Kepala Dinas (Kadis) PUPR-Hub kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE, mengatakan, kepala pengerjaan 3 proyek air bersih dari 2 perusahaan pelaksana dibalcklist.
Baik perusahaan maupun orang yang mengepalai pengerjaan.
Kedepannya, perusahaan dan orang yang bersangkutan tidak akan bisa mengikuti lelang pengerjaan fisik. Hal itu, bukan tanpa alasan.
Ia menekankan, kedepannya tidak ada rekanan yang merasa abai dan asal-asalan dalam pengerjaan proyeknya.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, DP3AP2KB Terapkan Aturan Baru
"Perusahaan kita blacklist, orang yang mengepalai pekerjaan juga diblacklist juga," sampai Elvi dirunagannya, Senin, 29 Desember 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raiders ST, mengatakan, pihaknya sudah memastikan material yang akan dihitung dan dibayarkan hanya pengadaan pipa. Sedangkan water meter proyek SPAM tidak akan dibayar.
"Hanya pipa kita bayar kedepannya, lainnya tidak," beber Ifan.
Lebih lanjut, Ifan menerangkan, untuk proses audit dan penghitungan sendiri akan dilakukan Januari 2026 mendatang.