Kejati Bengkulu Blokir Aset Bebby Hussy di Tanjung Pinang, Danang : Nilai Masih Proses
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH, MH.--West Jer
KORANRB.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM). Beberapa waktu lalu, penyidik telah menyita aset tersangka Bebby Hussy yang ada di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaun Riau.
Aset yang disita tersebut berupa bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, penyitaan ini setelah tim melakukan penelusuran dan menemukan aset milik tersangka dan saat ini sudah disita.
Disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH, MH. bahwa memang beberpa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Bebby Hussy.
"Untuk aset yang ada di luar Provinsi Bengkulu milik tersangka tambang sudah disita," jelas Danang, Minggu 2 November 2025.
BACA JUGA:Asesmen Usai, 4 Calon Sekda Kabupaten Kaur Lanjut Tahapan Berikutnya
BACA JUGA:3 Besar Calon Sekdaprov Segera Diumumkan
Hanya saja saat ditanya nilai aset tersangka tambang yang disita, Danang belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Aset tersangka tambang yang disita Pidsus Kejati Bengkulu jumlahnya berbagai jenis, mulai dari bangunan, kendaraan, aset tanah, barang mewah, perhiasan, alat berat hingga batu bara yang belum dijual telah disita.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi pertambangan.
"Untuk nominal aset masih terus berproses untuk dilakukan perhitungan," tutup Danang.
BACA JUGA:Pejabat Pemalsu Berkas PPPK Rejang Lebong Bisa Dipidana, Harus Diusut!
BACA JUGA:103 KDMP Bakal Dibangunkan Gedung
Rangkaian penyitaan aset milik para tersangka korupsi pertambangan salah satu upaya Kejati Bengkulu memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Selain itu Danang menyinggung bahwa Kerugian Negara yang timbul dengan estimasi Rp500 Miliar belum hitungan Final.