Segera Sidang, Berkas Bebby Hussy dan 4 Tersangka Tambang Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Bebby Hussy bersama 4 tersangka kasus pertambangan dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu, 19 November 2025.--West Jer
KORANRB.ID - Berkas tersangka korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) telah lengkap. Dengan dinyatakan lengkap, maka para tersangka dilimphakan ke JPU Gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu dari Penyidik Kejati Bengkulu.
Pada tahap ini, baru 5 tersangka yang dilimpahkan mereka adalah Bebby Hussy, Sakya Hussy, Agusman, Sutarman dan Julius Soh. Pelimpahan ini digelar pada 19 November 2025 di Gedung aula Adhyaksa Kejari Bengkulu.
Berdasarkan data lapangan, bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan ini adalah tersangka yang berkasnya sudah lengkap dan untuk tersangka lainnya akan menyusul pada tahap berikutnya.
Selain tersangka penyidik juga turut melimpahkan berkas dan barang bukti berupa surat hingga barang bukti harta yang masuk dalam ranah pidana yang menjerat.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp186 Miliar DBH Dibayar, Dewan: Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Ini Kontak Hotline Resmi Pengaduan Korban VIR
Disampaikan Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH, MH bahwa hari ini telah menerima pelimpahan kasus pertambangan, untuk tersangka lainya yang belum dilimpahkan akan segerah dilipahkan.
“Hari ini kita menerima berkas tersangka tambang yang merugikan negara Rp500 Miliar, dan untuk tersangka lainya akan menyusul,” ungkap Yeni.
Ditambahkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH untuk tersangka ini masih di Perkara Tipikor untuk TPPU, Perintangan penyidikan hingga perkara Gratifikasi akan menyusul secara bertahap, dengan telah dilimphakan berkas maka segerah akan dilakukan persidangan.
“Kita hari ini memang telah melakukan pelimpahan untuk Tipikor saja pada 5 tsk, dan perkara lainnya kita akan limpahkan secara berkala,” papar Arif.
BACA JUGA:Perda Sudah 8 Tahun, Denda Buang Sampah di Rejang Lebong Tak Tampak
BACA JUGA:Tanpa Penjelasan Pasti, Jadwal Haji 2026 CJH Lebong Ditunda
Salah satu pengacara tersangka Deden Abdul Hakim membenarkan bahwa sedang pelimpahan berkas tersangka pertambangan, untuk lebih lengkapnya setelah proses pelimpahan rampung.
Untuk selanjutnya siapa untuk melakukan persidangan dan akan ada kejutan pada persidangan nantinya.