Hampir Separuh Aset Lahan Rawan Dicatut

Gundala, SE--ist/rb

TUBEI, KORANRB.ID - Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penertiban aset tak bergerak berupa lahan dan bangunan, tampaknya belum bisa diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga pengujung tahun ini.

 Sejak diperintahkan 2020, sampai saat ini baru 379 bidang tanah yang dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah. 

Artinya baru 60,5 persen dari total aset 626 bidang tanah yang menyebar di 12 kecamatan. Selebihnya, 60 persen aset lahan daerah belum bersertifikat. 

Kalaupun ada sertifikatnya masih nama perseorangan karena belum dilakukan balik nama. Kondisi ini jelas sangat rawan memicu terjadinya pencatutan. 

BACA JUGA:Tahun Ini 56 PNS Bakal Pensiun

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Aset, Gundala, SE memastikan 247 bidang tanah yang belum dilengkapi sertifikat akan dituntaskan paling lambat 2025.

 ''Teknisnya memang tidak bisa dilaksanakan sekaligus mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai kegiatan lain,'' kata Gundala. 

Tahun ini, Bidang Aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran terhadap 129 lahan yang akan disertifikasi. Program penerbitan sertifikat lahan milik daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang tersedia. 

''Namun untuk kepastiannya kami masih menunggu DPA (dokumen pelaksanana anggaran, red). Mudah-mudahan bisa direalisasikan sehingga sisanya 118 bidang lahan lagi akan usulkan penerbitan sertifikatnya di tahun 2025,'' ungkap Gundala.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan telah mengakomodir anggaran penerbitan sertifikat lahan dalam APBD tahun lebih Rp 100 juta. Artinya jauh meningkat dari tahun 2023 yang hanya Rp 50 juta dan berhasil menerbitkan sertifikat 47 aset lahan. 

BACA JUGA:1.654 Warga Pindah Memilih Keluar Kota Bengkulu

''Program sertifikasi lahan masuk dalam program prioritas Pemkab Lebong sebagai wujud penyelamatan aset. Tahun 2025 kami target seluruh aset lahan Pemkab Lebong sudah bersertifikat,'' demikian Mustarani. 

Diketahui, rata-rata lahan Pemkab yang belum dilengkapi sertifikat itu berupa lahan sawah dan perkebunan yang digarap masyarakat. Termasuk beberapa lahan milik sekolah yang kondisinya terbengkalai menjadi lahan serut. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan