Money Politic Masih Hantui Pemilu
Eko Sugianto M.Si --
BENGKULU, KORANRB.ID – Pelanggaran pada pemilu makin menghantui demokrasi, salah satu pelanggaran money politik atau politik uang yang dipergunakan oknum Calon Legislatif (Caleg) dalam melakukan kegiatan untuk mengambi simpati masyarakat.
Hal tersebut, disampaikan Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si ia meminta masyarakat untuk melapor.
BACA JUGA:Jaga Netralitas Kampus, Bawaslu dan Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama
Eko menerangkan politik uang merupakan tindak pelanggaran tingkat tinggi, adapun hal tersebut sebagai tindak pelanggaran berat sesuai yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpedoman dengan regulasi tersebut, tentunya pemilu haruslah berlandasan dengan Jujur dan Adil (Jurdil) dari setiap tahapan.
“Politik uang, tindakan pelanggaran dan menyalahi aturan (UU nomo 7 tahun 2017, red) yang meminta untuk Jurdil,” ucap Eko.
BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat
Eko mengharapkan, apabila kegiatan politik uang kedapatan oleh masyarakat, tolong segera laporkan ke pihak pengawas. Seperti Bawaslu kabupaten/kota, Panitian Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Masyarakat tolong laporkan apabila ditemukan caleg yang beri uang dalam kampanyenya,” harap Eko.
BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya
Eko menerangkan langkah pencegahan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.
"Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.i, M.Pd.i menjelaskan bahwa nominal dari bahan kampanye yang dibagikan tersebut tidak boleh lebih dari nominal Rp 100 ribu, apabila kedapatan lebih maka caleg akan mendapat sanksi berat sesuai regulasi.
BACA JUGA:KPK dan Polri Kaji Laporan PPATK, Bawaslu Minta Parpol Memasukkan Semua Data Keuangan ke LADK