Bapenda Targetkan 1 Februari Perda Pajak dan Retribusi DIterapkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs. Eddyson--

“Ada 10 item pajak yang diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan dan seterusnya. Untuk retribusi hanya satu item, yakni retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ucap Eddyson.

Ia mengatakan, target tertinggi PAD Kota Bengkulu adalah pajak penerangan jalan dengan target Rp 54 miliar. Sedangkan target terkecil adalah dari item pajak sarang burung walet yang hanya mencapai Rp 30 juta.

“Kita menentukan target sesuai dengan potensi yang dimiliki, untuk pajak penerangan jalan ini sudah pasti tercapai karena dihitung sesuai dengan pelanggan PLN di Kota Bengkulu, tetapi yang saat ini belum ada perubahan pada pajak sarang burung walet yang ditargetkan sedikit, karena potensi kurang baik,” ungkap Eddyson.

Selain itu, Pemkot menargetkan adanya realisasi PAD yang berasal dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masyarakat Kota Bengkulu yang saat ini mencapai Rp 80 miliar. Bapenda Kota Bengkulu berusaha memaksimalkan penagihan agar menambah PAD untuk Kota Bengkulu.(dna)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan