Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

PENGAWASAN: Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat.-Foto: Kemendag RI-

KORANRB.ID – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: 100.181 CJH Penuhi Syarat Istitha'ah, Jangan Lupa Baca Jadwal Haji 2024

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital,” jelas Jerry.

Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir. Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung.

Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru.

Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mas Penuh, Cuma Bisa Tampung Pedagang Segini

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen.

Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha. 

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tegas Jerry.

Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018 - Juni 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan