Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

PENGAWASAN: Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat.-Foto: Kemendag RI-

Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring.

BACA JUGA:Diprediksi Melawan Kotak Kosong, 6 Modal Dimiliki Bupati Kopli dalam Pilbup Lebong

Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. 

Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi. 

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegasnya.

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WA di 0853-1111-1010, mengirimkan surat elektronik melalui [email protected], mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Jerry mengutarakan, perlindungan konsumen membuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen,” ucap Jerry.

Sebelumnya, Jerry juga menghadiri Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L yang kali ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kusuma, Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut kembali menekankan tujuan pengawasan barang beredar berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). 

“Kementerian Perdagangan harus terus mengawasi barang beredar berlabel K3L. Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya hak perlindungan kepada seluruh konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” jelas Jerry.

BACA JUGA:Dana BOK Kota Bengkulu 2024 Naik, Harus Digunakan untuk Ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan