Kuari Diduga Ilegal Beroperasi, APH Diminta Usut
Anggota DPRD Seluma, Tenno Haika--IZUL/RB
Dari informasi yang dihimpun RB, saat ini aktivitas di kuari tersebut sedang vakum pasca dilakukan demo oleh masyarakat sekitar. Diketahui kuari itu baru saja beroperasi sejak satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Bahasa Mukomuko Mapel Mulok, Masukkan Mitigasi Bencana
BACA JUGA:Pencuri Mesin Kapal Ternyata Juga Mencuri Mesin Hand Traktor
Sementara itu, Kepala Desa Talang Alai, Iriaman membenarkan ada banyak masyarakat yang protes lantaran perusahaan diduga tidak mampu memperlihatkan izin kuarinya.
Selain itu setidaknya ada sekitar 16 warga yang mengaku namanya dicatut dan tandatangannya diduga dipalsukan dalam persetujuan.
Rinciannya yakni dukungan masyarakat 9 orang dan izin tetangga 8 orang.
"Tidak ada satupun yang merasa pernah tandatangan. Sehingga warga keberatan dan protes agar kuari tidak beroperasi hingga perizinan yang asli dapat dilengkapi," ujar Kades.
BACA JUGA:Target 5 Kursi di DPRD Kota Bengkulu, Mirza Bocorkan Strategi PDI Perjuangan
BACA JUGA:Masalah Infrastruktur Masih Menjadi Keluhan Masyarakat
Menurut Kades, pengurusan izin tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2018 lalu, namun baru di tahun 2022 baru mulai realisasi.
Adapun luasan kuari tersebut yakni berkisar 5 hektare dan berada diantara Desa Talang Alai dan Padang Pelasan.
"Saat ini baru mulai eksplorasi, namun warga sudah keberatan. Karena pada awalnya perusaan mengaku akan melengkapi, namun tidak kunjung dilakukan," ungkap Kades.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, Arlan Aksa, S.Sos mengaku bahwa seluruh perizinan di upload dan dilengkapi melalui aplikasi OSS RBA.
Namun dalam hal ini, yang berwenang yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk pencabutan dan pemberian izin kuari, itu dilakukan.
"Perizinannya tidak melalui Pemkab, namun langsung tingkat Provinsi Bengkulu,"singkat Arlan Aksa.