Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama
Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama--Fiki/RB
BENGKULU – Terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, Suharyanto menyeret nama baru.
Nama baru yang diseret itu disebutnya sebagai aktor utama yang harus ikut bertanggung jawab.
Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) menyebutkan nama baru yang dikatakannya sebagai aktor utama itu, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (23/1).
Sidang perkara korupsi ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Israh, SH., MH.
Nama baru yang disebut sebagai aktor utama yang disampaikan terdakwa Suharyanto ini adalah Ro.
BACA JUGA:Ngaku Dana BOK Disunat 2 Persen, PH Minta Seluruh Kepala Puskesmas Kaur Dijadikan Tsk
Ro disebut terdakwa Suharyanto sebagai pemodal di dalam proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Terdakwa, Suharyanto mengaku dirinya bekerja untuk orang bernama Ro, yang disebutnya sebagai pemilik Perusahan PT. LBL.
Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka, atasan terdakwa Suharyanto yang berinisial Ro, meminjam bendera dari PT. BKN.
PT BKN ini lah yang digunakan untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Sekaligus, mengakat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.
“Perusahaan si Ro tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka Ro meminta Panca untuk mencari bendera. Sehingga dapatlah bendera PT BKN. Saya itu cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” kicaua terdakwa Suharyanto dimuka persidangan, kemarin.
BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam Perkara ini.