Ada Korban Lain di Perkara Penipuan Calon Bintara, Rugi Rp300 Juta, Korban Sita Sertifikat Rumah Terdakwa
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 00:34
TERDAKWA: Sertifikat rumah milik terdakwa Sigit Adi Nugroho, ternyata sudah ditangan korbannya dengan kerugian mencapai Rp300 juta--
Terdakwa memberikan surat keputusan kelulusan seleksi penerimaan Bintara Polri quota khusus 2023.
Dibacakan diteras rumah terdakwa pada 19 Juli 2023 lalu, namun semua itu tidakla benar, karena Yayan Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Bintara Polri.