Langgar Aturan, Banyak Pedagang di Pasar Rejang Lebong Punya Lebih dari 1 Kios

TINJAU: Pejabat Pemkab Rejang Lebong saat meninjau Pasar Bang Mego beberapa waktu lalu. Banyak pedagang di pasar ini memiliki lebih dari 1 kios.-foto: dok koranrb.id-

Upik juga menerangkan, sebelumnya sebanyak 81 kios di Pasar Atas, Pasar Bang Mego dan Pasar De Kota Curup disegel oleh pihaknya karena menunggak pembayaran sewa kios sejak 1 tahun hingga 7 tahun. 

Hal ini menyebabkan ratusan juta rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kios tersebut tidak tercapai. 

“Untuk pedagang yang menunggak PAD ini juga akan menjadi sasaran penertiban kita. Meskipun tidak seluruhnya menunggak sejak 2015 lalu, namun ada beberapa memang yang bandel dan ini harus kita tindak tegas sesuai dengan instruksi bupati dan aturan yang berlaku,” jelas Upik.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan