SK Pengangkatan PPPK 2023 Bakal Diberikan Maret, Perhatikan Imbauan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu

SK pengangkatan PPPK 2023 bakal diberikan Maret, perhatikan imbauan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu--bella/rb

Terutama untuk guru Kategori Prioritas 1 (P1), harus berada di sekolah induk atau sekolah asalnya. 

Guru Kategori P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. 

BACA JUGA:Berkas PPPK Masih Diverifikasi, Nomor Induk Diusulkan ke BKN

BACA JUGA:Berpeluang BKPSDM Tak Berlakukan Berkas Fisik PPPK

Secara keseluruhan, jumlah guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 yakni 616 orang.

Sementara, 513 orang diantaranya merupakan guru Lulus PG atau kategori P1, pada pelaksanaan PPPK 2021.

"Ini semuanya sudah menjadi ketentuan dan instruksi gubernur, bahwa yang lulus P1 ini harus ditempatkan di sekolah induk atau asalnya. Jadi tidak bisa ditempatkan di sekolah lainnya," ujarnya.

Keputusan penempatan tersebut, dikatakannya sudah berdasarkan instruksi dari Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Mau NI PPPK Terbit? Lengkapi Dulu Syarat Ini

Jika di bulan Maret m ndapat SK Pengangkatan sudah diberikan, pihaknya akan melakukan analisa kebutuhan guru kembali. 

"Kita akan kembali membaca analisa situasi kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan.

Mana guru-guru produktif, maka akan kita tempatkan sesuai dengan bilang ilmunya," jelasnya.

Lebih lanjut, dari analisasa kebutuhan guru yang sudah lulus PPPK 2023 ini, banyak sekali yang ditempatkan di sekolah bukan kewenangan Provinsi.

Dengan begitu, tidak akan mempengaruhi kebutuhan guru yang diinginkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan