Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri beri tanggapan oknum caleg Kota diduga libatkan pelajar di sekolah. --Abdi/RB

KORANRB.ID – Oknum calon anggota DPRD Kota Bengkulu Daerah Pilih (Dapil) Ratu Samban - Ratu Agung diduga melakukan pelanggaran.

Dengan lakukan kampanye libatkan pelajar di sekolah.  

Serta melibatkan pelajar untuk berkampanye, hal tersebut didapat dari video singkat yang beredar pada aplikasi WhatsApp yang dengan sengaja dipublikasi oknum DPRD Kota Bengkulu tersebut.

Dalam video yang berdurasi singkat tersebut, diduga kampanye yang melibatkan pelajar serta dilakukan pada suatu sekolah di lingkungan kota Bengkulu.

BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal

BACA JUGA:Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan video yang beredar terlihat anak yang menggunakan seragam sekolah membawa secarik kertas.

Serta didampingi oleh kedua pria yang menggunakan jaket berwarna abu - abu dan oknum caleg tersebut mendeklarasikan dukungan terhadap caleg tersebut.

Adapun bunyi dalam video tersebut, diduga oknum memakai seragam sekolah mengajak warga kota Bengkulu serta mendeklarasikan diri untuk mendukung caleg tersebut.

Terlihat juga dalam video yang beredar caleg tersebut berdiri tampak merekam video dengan sengaja serta sadar dibuktikan dalam video keempat oknum tersebut berdiri dan merekam video singkat tersebut.

BACA JUGA:Heboh! Caleg Ini Nekat Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye, Ada yang Berminat Beli?

BACA JUGA:Caleg Direhab BNN Tidak Digugurkan. HMI UMB Minta Jangan Dipilih

"Assalamualaikum Wr. Wb, kami mengajak dan mengimbau warga kota Bengkulu untuk mendukung dan memilih (oknum caleg tersebut, red)," ujar oknum menggunakan seragam sekolah tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri bahwa tindakan mengajak pelajar serta kampanye di dunia pendidikan merupakan hal yang dilarang dalam regulasi pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan