LPS Khawatirkan Kondisi Finansial Perbankan dan Dunia Usaha
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi.-foto: lps.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku khawatir dengan kondisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan dan dunia usaha tanah air.
Alasannya, simpanan di atas Rp 5 miliar menyusut. Padahal, kelompok nasabah tersebut didominasi tabungan dari korporasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, tren penurunan simpanan itu sudah terjadi sejak akhir 2023.
Meski sepanjang tahun lalu, masih tercatat tumbuh 14-15 persen. Tapi, memasuki Januari 2024 nilai simpanan di atas Rp 5 miliar hanya naik 3,5 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Skema Pinjaman Mahasiswa untuk Berkuliah, Hat-hati Bisa Menimbulkan Masalah Ini
Menurut dia, mayoritas pemilik tabungan jumbo itu adalah perusahaan.
“Dugaan kami ini korporasi. Kita juga takut, apakah ini tandanya mereka nggak punya duit?” ujar Purbaya usai rapat dewan komisioner LPS, Selasa 30 Januari 2024.
Saat ini, perusahaan cenderung menggunakan dana internal untuk ekspansi bisnis. Ketimbang memilih melakukan pinjaman ke bank.
Data LPS itu sesuai dengan survei pembiayaan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan 68,1 persen sumber pembiayaan korporasi berasal dari dana sendiri.
“Korporasi beralih memakai uang sendiri untuk usahanya dibandingkan dengan pinjam di bank. Apalagi dolar (Amerika Serikat/USD), bunga luar negeri mahal,” beber Purbaya.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil Oknum Pejabat, Tindakannya di Dinkes Kota Diduga Langgar PKPU
Sementara itu, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Masing-masing sebesar 4,25 persen dan 6,75 persen. Sedangkan, TBP simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25 persen.
Ketentuan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.