Wow! Pabrik Rokok Pertama di Bengkulu, Sedang Proses Perizinan, KPPBC Tunggu Pengajuan Pita Cukai

PABRIK: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu tunggu pengajuan pita cukai, pabrik rokok pertama di Bengkulu. BELA/RB--

"Mereka belum mengajukan permintaan pita cukai. Kalau sudah diajukan nanti barulah kita tahu berapa yang dipita,” sebut Koen.

Melalui pabrik rokok ini, Koen berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA: Banner Rokok Tak Berizin di Jalur Hijau Dicopot

BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal, Bujang: Jangan Dibeli

Selain itu, diharapkan agar pabrik rokok ini dapat memproduksi rokok dengan harga yang bersaing. Khususnya untuk segmen yang biasanya diisi oleh rokok ilegal dengan harga lebih rendah. 

"Saat ini, harga rokok legal di Bengkulu mencapai di atas Rp20 ribu per bungkus, sementara rokok ilegal biasanya dijual dengan harga Rp10 ribu," bebernya.

Ditambahkanya dengan adanya pabrik tersebut, juga dapat berpotensi menjadi lenggerak ekonomi daerah. 

Keberadaan pabrik tersebut di Bengkulu disambut positif oleh berbagai pihak.

Terutama bagi para pencari kerja yang ada disekitar pabrik tersebut. 

"Ini adalah sebuah kabar baik bagi industri rokok di Bengkulu. Dengan adanya pabrik ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penjualan rokok legal di Bengkulu," katanya.

Pada pelaksanaan press release tersebut, Koen membeberkan KPPBC-TMC Bengkulu juga melaporkan

keberhasilan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan selama 2023 lalu dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam upaya mengatasi peredaran ilegal, selama tahun tersebut, mereka berhasil mengamankan 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai,

165 liter minuman keras (MMEA), dan 1.000 butir narkotika melalui berbagai operasi.

"Kita juga telah mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terkait pelanggaran kepabeanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan